Bawaslu Purworejo Pasang Kuda-kuda Hadapi Sidang MK
MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO – Bawaslu Kabupaten Purworejo menyiapkan keterangan tertulis untuk menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahmakah Konstitusi (MK). Hal tersebut menyusul adanya permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Kuswanto-Kusnomo ke Mahkamah Konstitusi dengan permohonan perkara APPP Nomor 30/PAN.MK/AP3/12/2020. Paslon Nomor Urut 2 meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor: 692/PL.02.6-Kpt/3306/Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2020 juncto Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Nomor: 107/PL.02.6-BA/3306/Kab/XII/2020. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Purworejo, Rinto Hariyadi pada Jumat (15/1) di Ruang Sidang Nurhadi Kantor Bawaslu Purworejo. Menurutnya, Bawaslu Purworejo tengah menyusun keterangan tertulis dan menyiapkan seluruh dokumen hasil pengawasan mulai dari formulir A Pengawasan sampai dokumen hasil penghitungan suara yang diperlukan dalam sidang di MK nanti. Rinto menjelaskan posisi Bawaslu Kabupaten Purworejo dalam persidangan di MK sebagai pemberi keterangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselihan Hasil di Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. “Keterangan tertulis ini akan difinalisasi di Bawaslu Provinsid dan Bawaslu RI untuk kemudian diserahkan ke MK,” katanya. Dijelaskan, Perselisihan Hasil Pemilihan yakni perselisihan antara peserta Pemilihan dan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana tertuang dalam Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 15 Peraturan Bawaslu Nomor 22 Tahun 2018. Baca Juga Sungai Bogowonto Perlu Dinormalisasi, Atasi Langganan Banjir Wilayah Bageleb Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Nur Kholiq mengatakan, Bawaslu Purworejo dalam beberikan keterangan bersifat netral dan hanya menyampaikan data dan fakta dari hasil pengawasan di lapangan. Kholiq mengatakan ada 11 pokok permohonan yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 2 ke MK. Semua pokok permohonan tersebut akan dijawab oleh Bawaslu sesuai dengan data dan fakta yang ada. Keterangan yang disiapkan pengawas sangat serius. Sebab, keterangan Bawaslu akan dijadikan sebagai pertimbangan oleh hakim di MK. Bawaslu akan menyampaikan keterangan di sidang MK sesuai dengan data dan fakta yang ada. Data tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan. Keterangan Bawaslu tidak mengandung opini yang subyektif tapi fakta dan data yang sesuai dengan obyektifitas. Di Provinsi Jawa Tengah terdapat dua kabupaten yang memberikan keterangan terkait perselisihan hasil pemilihan yakni Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Rembang. Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan mulai 26 hingga 29 Januari 2021. Adapun proses pemeriksaan persidangan dijadwalkan mulai 1 hingga 11 Pebruari 2021. Pemeriksaan persidangan tersebut terdiri dari beberapa agenda persidangan, seperti jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu serta pemeriksaan dan pengesahan alat bukti. (luk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: